Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu adalah salah satu kitab Fiqih kontemporer karangan Syeikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, seorang ulama ahli Fiqh Kontemporer abad ke 20 asal Damaskus, Suriah.
Kitab agung ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1984. Merupakan sebuah ensiklopedi Hukum Islam dari A sampai Z, dan termasuk magnum opus sang penulis selama belajar, mengajar, dan menulis. Karenanya, buku ini diterima oleh berbagai kalangan; baik akademisi, apalagi awam. Tidak ada yang tahu pada umur berapa beliau mulai menulisnya. Yang pasti, cetakan pertama kitab ini menjadi hadiah ulang tahun beliau yang ke 52.
Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu merupakan salah satu kitab fiqih kontemporer yang bisa dikatakan terlengkap tentang hukum Islam dengan merujuk kepada 4 mazhab mu'tabarah, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Selain merujuk kepada 4 madzhab utama-Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, dalam kasus tertentu beliau juga memakai mazhab fiqih lainnya. Misalnya, Imamiah, Ibadhiah, dan lainnya. Di dalamnya, penulis merangkum berbagai sumber Hukum Islam.
Di antara kelebihannya, meski di dalamnya terangkum berbagai hukum dari banyak perspektif madzhab, penulis tidak pernah mengatakan, “Selain ini salah.”
Bahkan, dalam beberapa masalah tertentu Syeikh Wahbah Zuhaili pula merujuk kepada mazhab-mazhab fiqih lainnya yang ghairu mu'tabarah (tidak populer), seperti Imamiah, Ibadhiah, dan lainnya.
Buku ini membahas aturan-aturan syariah islamiyyah yang disandarkan kepada dalil-dalil shahih baik dari Al-Qur'an, As-Sunnah, maupun akal. Oleh sebab itu, kitab ini tidak hanya membahas fiqih sunnah saja atau membahas fiqih berasaskan logika semata.
Selain itu, karya ini juga mempunyai keistimewaan dalam hal mencakup materi-materi fiqih dari semua madzhab, dengan disertai proses penyimpulan hukum(istinbaath al-ahkaam) dari sumber-sumber hukum lslam baik yang naqli maupun aqli(Al-Qur'an, As-Sunnah, dan juga ijtihad akal yang didasarkan kepada prinsip umum dan semangatt asyri'yang otentik).
Di dalam buku yang diterjemahkan menjadi 10 jilid dalam Bahasa Indonesia ini, kita disuguhi kemudahan dalam memahami Hukum Islam. Penulis juga membahas seluruh isu-isu hukum kontemporer yang sering menjadi pertanyaan sehari-hari tentang; benar-salahnya, atau halal-haramnya. Apalagi, seorang Muslim yang baik sangat memperhatikan apa yang dimakan, dipakai, dan dilakukan; apakah itu halal atau haram.
Apa yang dilakukan oleh penulis ini adalah proyek membumikan Fiqih Islami dan pembaharuan Hukum Islam. Ini merupakan pekerjaan luar biasa dan banyak dicoba oleh berbagai pihak-termasuk Negara-tapi, belum mampu. Padahal, mereka memeliki dana dan sumber daya manusia yang banyak. Luar biasanya, meski proyek besar ini gagal dikerjakan oleh berbagai pihak, penulis mampu mengerjakannya seorang diri, atas Pertolongan Allah Ta’ala.
Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu ini biasanya dipelajari di berbagai Universitas Islam di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Namun, kitab ini juga menjadi rujukan bagi para ulama-ulama pesantren masa kini.
Jadi, untuk para santri yang terbiasa dengan kitab-kitab salaf di pesantren, tetap boleh dan sangat bersahaja bila ikut pula melihat dan murajaah kepada Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu ini, khususnya pada kasus-kasus fiqih kontemporer.
Buku ini merupakan jilid keenam dari 10 jilid yang diterbitkan. Pada jilid ke 6 ini disajikan pembahasan mengenai seluk-beluk fiqih antara Iain: Jaminan (al-Kafaalah), Pengalihan Utang (al-Hawaalalr), Gadai (ar-Rahn), Ash-Shulh, Pembebasan dari Tanggungan Hak (al-lbraa' Paksaan (al-lkraah), Kepemilikan (al-MilkWah).
Semoga karya Profesor Wahbah az-Zuhaili, ulama asal Suriah, ini dapat memberikan manfaat yang seluas-seluasnya kepada umat lslam, khususnya bagi Anda sekalian, para pembaca yang dirahmati Allah SWT.
Detail Buku
Judul: Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 6
Penulis: Syeikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Penerjemah: Abdul Hayyie al- Kattani, dkk.
Penerbit; Gema Insani, 2011
ISBN: 978-979-077-226-7
Jumlah Halaman:809 Hlm
Besar File: 33,7Mb

0 Komentar