Al-Majmu adalah sebuah kitab yang membahas tentang fiqih madzhab syafi’i, kitab ini ditulis guna mensyarahkan kitab Al-Muhadzab karya imam Asy-Syirozi (476 H).
Kitab Al-Majmu’ ialah kitab terbesar karya Imam An-Nawawi yang menjadi rujukan dan referensi terbesar dan terpenting didalam madzhab Asy-Syafi’i. bahkan tidak hanya didalam madzhab Asy-Syafi’i saja, kitab Al-Majmu’ ini juga menjadi referensi madzhab lainnya dikarena kan kitab ini menyajikan uraian muqoronah antara madzhab yang lainnya atau perbandingan madzhab. Jadi, Al-Majmu’ adalah rujukan penting jika berbicara ensiklopedi fikih klasik maupun modern, hal itu lah yang menjadi keistimewaan kitab ini.
Al Majmu Syarah al Muhadzdzab Jilid 21 : Membahas tentang Barang-barang yang boleh dijual, maka boleh dihibahkan, karena hibah adalah akad yang dimaksudkan untuk memiliki barang.Jadi, kepemilikan barang lewat hibah sama seperti memiliki barang leurat jual beli . Tujuan hibah adalah melimpahkan hak milik dan untuk kemanfaatan bersama. Jadi dalam hal ini sama seperti sesuatu yang dibagi. Dalam hibah ada keutamaan menyambung hubungan keluarga. Sebaiknya dalam memberikan hibah jangan melebihkan seorang anak atas anak yang lainnya.
Detail Buku:
Judul: Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab Jilid 21
Penyusun: Imam An-Nawawi
Penerbit: Pustaka Azzam, 2009
ISBN: 9786022361527
Jumlah Halaman: 804 Hal
Besar File: 39,6Mb

0 Komentar