Wanita dan Hijab oleh Murtadha Muthahhari

Sebenamya pembicaraan tentang berhijabnya seorang wanita di hadapan laki-laki ajnabi (asing atau non muhrim) adalah salah satu persoalan penting dalam Islam, hingga AI-Qur'an al-Karim banyak menyebut hal itu. Oleh karenanya, sumber perintah ini dalam Islam tidak mungkin diragukan lagi. 
Tertutupnya seorang wanita dari laki-laki asing merupakan suatu fenomena positif demi kesucian antara laki-laki dan wanita yang bukan muhrim.
Demikian juga tidak diperbolehkan berduaan saja antara wanita dan laki-laki asing.
Persoalan ini akan dibicarakan dalam lima pasal: 
  1. Apakah mengenakan hijab merupakan suatu perintah yang khusus bagi Islam, kemudian setelah Islam tersebar ia berpindah dari kaum Muslim kepadaselain kaum Muslim? Ataukah bukan hanya dikhususkan bagi Islam dan kaum Muslim, melainkan sudah ada dalam agama-agama lain sebelum Islam?
  2. Untuk apa mengenakan hijab?. Kita semua tahu bahwa pada hewan, antara jantan dan betina, dalam bergaul satu sama lain dapat terjalin dengan penuh kebebasan atau "tanpa larangan". Begitu pula hukum alam menetapkan agar manusia juga seperti itu. Lalu apa yang menyebabkan munculnya larangan dan pembatas antara laki-laki dan wanita dalam bentuk pemberian penutup bagi wanita atau dalam bentuk yang lain? Persoalannya tidak hanya sebatas penutup saja, karena dengan sendirinya pertanyaan ini juga terlontar menyangkut soal akhlak seksual, seperti dalam menjaga kesucian diri dan rasa malu. Hewan tidak mempunyai rasa malu dalam hal-hal yang berhubungan dengan seksualitas. Rasa malu itu hanya ada pada diri manusia, khususnya wanita. 
  3. Filsafat hijab dalam Islam.
  4. Berbagai protes dan kritikan. 
  5. Batas-batas hijab dalam Islam.
Apakah Islam mendukung tetapnya wanita berada di balik tirai sebagaimana dipahami dari makna lafal "hijab? Ataukah dia berpendapat bahwa wanita diharuskan menutupi tubuhnya hanya ketika hadirnya laki-laki asing tanpa harus menjauhi masyarakat? Jika pendapat Islam jatuh pada altematif terakhir, lalu apa batas-batas penutup aurat di sana? Apakah wajib menutup wajah dan dua telapak tangan? Ataukah yang wajib adalah menutup seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan? Kemudian apakah dalam Islam ada persoalan yang bernama "pelarangandemi. kesucian?" Artinya, adakah di dalam Islam persoalan ketiga selain "tetap tinggal di balik tirai" atau "pengurungan" dan ikhtilath (bercampur baur antara pria dan wanita)? Atau dengan kata lain, apakah Islam mendukung adanya pemisahan antara masyarakat wanita dan masyarakat laki-laki atau tidak? 
Itulah ringkasan masalah yang oleh kitab ini dicoba untuk dijawab.

Detail Buku:

Judul: Wanita dan Hijab
Penyusun: Murtadha Muthahhari
Penerjemah: Nashib Mustafa
Penerbit: Lentera, 2000
ISBN: 979-8880-87-0
Jumlah Halaman: 252 Page
Besar File: 10,1 Mb
Baca-Download: Google Drive